Lambang Kota Batam

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai Lambang Daerah Kota Batam tertuang Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Lambang Daerah Kota Batam (JDIH Batam)

Pada BAB III WARNA LAMBANG DAERAH Pasal 4 Warna-warna yang digunakan adalah
a. Warna-warna utama:
1) Merah berarti keberanian;
2) Kuning berarti keagungan, kemegahan;
3) Hijau berarti kesuburan, kemakmuran.
b. Warna-warna pendukung:
1) Hitam berarti keabadian;
2) Putih berarti kesucian;
3) Biru berarti ketenangan, keluasan.